Tugas Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

Download

Minggu, 11 Mei 2014

On Minggu, Mei 11, 2014 by Kelompok 3 in    No comments


Cyberlaw adalah istilah umum yang menyangkut segala aspek legal dan peraturan internet dan juga World Wide Web. Hal apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas para pengguna internet aktif dan juga lainnya di dunia siber, dikendalikan oleh Hukum Siber.
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah Hukum Siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi bahwa cyber diidentikan dengan "Dunia Maya" akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan sangat kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai "maya", sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu dalah Cyberlaw, hukum yang khusus berlaku didunia cyber. Secara luas cyberlaw tidak hanya meliputi kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature dan masih banyak lagi.

0 komentar:

Posting Komentar