Minggu, 11 Mei 2014
On Minggu, Mei 11, 2014 by Kelompok 3 in cyberlaw No comments
Cyberlaw adalah istilah umum yang menyangkut segala aspek legal dan peraturan internet dan juga World Wide Web. Hal apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas para pengguna internet aktif dan juga lainnya di dunia siber, dikendalikan oleh Hukum Siber.
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah Hukum Siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi bahwa cyber diidentikan dengan "Dunia Maya" akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan sangat kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai "maya", sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu dalah Cyberlaw, hukum yang khusus berlaku didunia cyber. Secara luas cyberlaw tidak hanya meliputi kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature dan masih banyak lagi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Search
Popular Posts
-
Dalam mengerjakan Tugas Akhir, seringkali terbengkalai karena kemalasan. Ya..memang semangat sewaktu mengerjakan Tugas Akhir kadang naik da...
-
Cyber crime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu abad. Pada tahun 1870-an, beberapa remaja telah merus...
-
Mengerjakan Tugas Akhir (TA/Skripsi) adalah sebuah kewajiban mahasiswa menjelang kelulusan. Guna mempersiapkan diri dan menjaga konsistensi...
-
Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang di...
-
1. Unauthorized acces to computer system and service Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringa...
-
Madrid (ANTARA News) - Badan anti kriminal Eropa (Europol) berhasil menangkap sekelompok anggota jaringan penipuan internet yang mengak...
-
Di Washington gadis 12 tahun dijatuhi hukuman berupa masa percobaan penjara untuk insiden cyberstalking di mana dia dan temannya, gadis ...
-
Kasus Mustika Ratu adalah kasus cybercrime pertama di Indonesia yang disidangkan. Kasus ini merupakan contoh kasus defacing. Belum usai perd...
-
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybe...
-
Seorang aktivis muda dari New York telah dijatuhi hukuman 30 bulan penjara karena memata-matai dan memeras wanita setelah menemukan fot...
Diberdayakan oleh Blogger.
Arsip Blog
-
▼
2014
(18)
-
▼
Mei
(14)
- Defacing PT Mustika Ratu
- Puisi Motivasi Untuk Segera Wisuda
- Tugas Akhir Itu Butuh Komitmen
- Kasus Illegal Content (Anak Wanita Memfitnah Teman...
- Kasus Cyber Espionage (Pria di New York Merampok ...
- Kasus Infrengments of Privacy (Pembobolan Kartu Kr...
- Kasus Cyber sabotage and extortion (Logic Bomb)
- UU Hak Cipta
- UU ITE
- Kasus Offense Against Intellectual Property (Jarin...
- Jenis-Jenis Cybercrime
- Bentuk-Bentuk Cybercrime
- Sejarah Cybercrime
- Pengertian Cyberlaw
-
▼
Mei
(14)

0 komentar:
Posting Komentar