Minggu, 25 Mei 2014
On Minggu, Mei 25, 2014 by Kelompok 3 in kasus No comments
Jakarta - Aparat Reserse Mobile/Tanah Bangunan (Resmob/Tahbang) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap pembobolan kartu kredit senilai Rp 80 miliar lebih. Kejahatan tersebut diotaki oleh mantan pegawai bank swasta bernama Yudi Dwilianto (42).
"Yudi merupakan mantan pegawai bank yang pernah bekerja selama satu tahun di salah satu bank swasta, tapi kemudian diberhentikan pada 2009," kata Kepala Subdit Resmob/Tahbang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Herry Heryawan kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (29/9/2011).
Herry mengungkapkan, Yudi yang pernah menjabat sebagai investigator kartu kredit di bank swasta itu mengetahui celah-celah yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan kejahatannya.
"Yudi mengetahui bagaimana cara mengambil identitas pada mesin EDC (electronic data chapter)," kata Herry.
Dengan kepiawaiannya dalam mengkloning data pada T.ID (terminal identity) dan M.ID (merchant identity), Yudi bekerjasama dengan komplotan penjahat kartu kredit. Salah satu rekannya adalah residivis kasus yang sama yakni Ranan Pasca Lolong (33).
"Yudi ini pernah terlibat kasus sama pada 2010. Saat itu, dia membobol kartu kredit bank swasta senilai Rp 70 miliar," kata Herry.
Sementara Ranan juga tercatat pernah melakukan kejahatan di negara lain. Ia pernah menjadi DPO 3 negara di Asia.
"R ini residivis, pernah ditahan di Singapura selama 3 tahun. Dia DPO 3 negara yaitu Singapura, Malaysia dan Taiwan dalam kasus refund transaksi online," jelas Herry.
Dua kawanan ini kemudian bersindikat bersama 11 tersangka lainnya diantaranya Firmansyah, Harun Wijaya, Yayat Ahdiyat, Husen Ibrahim, M Zen Sani, Haris Mulyadi, Budi Hadiono alias Budi Zenos, Suparjo, Kusno alias Kusnandar dan Andi Rubian.
Para tersangka melakukan kejahatan dengan cara melakukan pencurian data T.ID dan M.ID mesin EDC yang terdapat di merchant SPBU di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dengan berpura-pura sebagai pegawai Bank Danamon, tersangka mengambil mesin EDC yang rusak, kartu ATM dan PIN-nya SPBU.
"Pelaku mengaku sebagai petugas bank dengan membawa surat tugas palsu," katanya.
Dalam kejahatannya itu, para tersangka berhasil mengeruk uang sebesar hampir Rp 1 miliar. "Bila dijumlahkan dengan kasus sebelumnya pada 2010 tersangka diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp 80 miliar," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Farida Peranginangin mengatakan pihaknya telah menerima laporan modus tersebut sejak 2010 lalu.
"Dan ini sudah di-follow up. Nah celah ini yang dimanfaatkan para pelaku, tentunya industri dan kami harus melihat bagaimana kasus ini bisa terjadi," kata Farida.
Dalam kesempatan itu, Farida juga mengimbau kepada merchant untuk lebih berhati-hati dalam menerima transaksi kartu kredit. Bila kartu kredit nasabah tidak bisa diakses dengan cara dip, patut dicurigai kartu tersebut bermasalah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Search
Popular Posts
-
Dalam mengerjakan Tugas Akhir, seringkali terbengkalai karena kemalasan. Ya..memang semangat sewaktu mengerjakan Tugas Akhir kadang naik da...
-
Cyber crime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu abad. Pada tahun 1870-an, beberapa remaja telah merus...
-
Mengerjakan Tugas Akhir (TA/Skripsi) adalah sebuah kewajiban mahasiswa menjelang kelulusan. Guna mempersiapkan diri dan menjaga konsistensi...
-
Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang di...
-
1. Unauthorized acces to computer system and service Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringa...
-
Madrid (ANTARA News) - Badan anti kriminal Eropa (Europol) berhasil menangkap sekelompok anggota jaringan penipuan internet yang mengak...
-
Di Washington gadis 12 tahun dijatuhi hukuman berupa masa percobaan penjara untuk insiden cyberstalking di mana dia dan temannya, gadis ...
-
Kasus Mustika Ratu adalah kasus cybercrime pertama di Indonesia yang disidangkan. Kasus ini merupakan contoh kasus defacing. Belum usai perd...
-
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybe...
-
Seorang aktivis muda dari New York telah dijatuhi hukuman 30 bulan penjara karena memata-matai dan memeras wanita setelah menemukan fot...
Diberdayakan oleh Blogger.
Arsip Blog
-
▼
2014
(18)
-
▼
Mei
(14)
- Defacing PT Mustika Ratu
- Puisi Motivasi Untuk Segera Wisuda
- Tugas Akhir Itu Butuh Komitmen
- Kasus Illegal Content (Anak Wanita Memfitnah Teman...
- Kasus Cyber Espionage (Pria di New York Merampok ...
- Kasus Infrengments of Privacy (Pembobolan Kartu Kr...
- Kasus Cyber sabotage and extortion (Logic Bomb)
- UU Hak Cipta
- UU ITE
- Kasus Offense Against Intellectual Property (Jarin...
- Jenis-Jenis Cybercrime
- Bentuk-Bentuk Cybercrime
- Sejarah Cybercrime
- Pengertian Cyberlaw
-
▼
Mei
(14)

0 komentar:
Posting Komentar