Minggu, 11 Mei 2014
On Minggu, Mei 11, 2014 by Kelompok 3 in cybercrime No comments
Berikut ini adalah jenis-jenis dari cybercrime :
1. Hacking
Adalah kegiatan menerobos program
komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek
komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi
mengamati keamanan (security)-nya.
2. Cracking
Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker”
bertopi hitam (black hat hacker).
Berbeda dengan “carder” yang hanya
mengintip kartu kredit, “cracker”
mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif
lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan
komputer orang lain, “hacker” lebih
fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker”
lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
3. Defacing
Adalah kegiatan mengubah halaman
situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Marketiva malaysia,
Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk
kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk
mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
4. Carding
Adalah kegiatan berbelanja
menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara
ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Caranya para carder menawarkan
barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel.
Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder
meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak
pernah dikirimkan.
5. Fraud
Merupakan kejahatan manipulasi
informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. Biasanya
kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh
adanya situs lelang fiktif. Melibatkan berbagai macam aktivitas yang berkaitan
dengan Fraud kartu kredit. Carding
muncul ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu
kredit tersebut secara melawan hukum. contoh ” credit card fraud, money laundering “
6. Spamming
Adalah pengiriman berita atau iklan
lewat surat elektronik (e-mail) yang
tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail
alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang
paling banyak adalah pengiriman e-mail
dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika
atau Timur Tengah, minta bantuan “netters”
untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor
rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang
dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rektor universitas
swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.
7. Cyber
Pornography
Adalah Pornografi yang dilakukan di
internet, dapat diakses secara bebas. Ada yang membayar terlebih dahulu melalui
pendaftaran dan pembayaran dengan kartu kredit, namun ada juga yang gratis.
Situs ini dapat diakses dengan bebas, meskipun mereka yang mengakses ini masih
belum cukup umur. Kafe internet ataupun di penyedia layanan internet lainnya
tidak ada aturan pembatasan umur, pembatasan akses, dan aturan lain yang
membatasi akses negatif.
8. Online
Gambling
Biasa juga di sebut sebagai
Internet gambling, kegiatan ini terjadi karena peletakan taruhan pada kegiatan
sport atau kasino melalui Internet. Kadang-kadang juga digunakan untuk tempat
iklan di Internet bagi taruhan sport lewat telepon. Online game yang sesungguhnya sebetulnya jika seluruh proses baik
itu taruhannya, permainannya maupun pengumpulan uangnya melalui Internet.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Search
Popular Posts
-
Dalam mengerjakan Tugas Akhir, seringkali terbengkalai karena kemalasan. Ya..memang semangat sewaktu mengerjakan Tugas Akhir kadang naik da...
-
Cyber crime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu abad. Pada tahun 1870-an, beberapa remaja telah merus...
-
Mengerjakan Tugas Akhir (TA/Skripsi) adalah sebuah kewajiban mahasiswa menjelang kelulusan. Guna mempersiapkan diri dan menjaga konsistensi...
-
Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang di...
-
1. Unauthorized acces to computer system and service Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringa...
-
Madrid (ANTARA News) - Badan anti kriminal Eropa (Europol) berhasil menangkap sekelompok anggota jaringan penipuan internet yang mengak...
-
Di Washington gadis 12 tahun dijatuhi hukuman berupa masa percobaan penjara untuk insiden cyberstalking di mana dia dan temannya, gadis ...
-
Kasus Mustika Ratu adalah kasus cybercrime pertama di Indonesia yang disidangkan. Kasus ini merupakan contoh kasus defacing. Belum usai perd...
-
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybe...
-
Seorang aktivis muda dari New York telah dijatuhi hukuman 30 bulan penjara karena memata-matai dan memeras wanita setelah menemukan fot...
Diberdayakan oleh Blogger.
Arsip Blog
-
▼
2014
(18)
-
▼
Mei
(14)
- Defacing PT Mustika Ratu
- Puisi Motivasi Untuk Segera Wisuda
- Tugas Akhir Itu Butuh Komitmen
- Kasus Illegal Content (Anak Wanita Memfitnah Teman...
- Kasus Cyber Espionage (Pria di New York Merampok ...
- Kasus Infrengments of Privacy (Pembobolan Kartu Kr...
- Kasus Cyber sabotage and extortion (Logic Bomb)
- UU Hak Cipta
- UU ITE
- Kasus Offense Against Intellectual Property (Jarin...
- Jenis-Jenis Cybercrime
- Bentuk-Bentuk Cybercrime
- Sejarah Cybercrime
- Pengertian Cyberlaw
-
▼
Mei
(14)

0 komentar:
Posting Komentar