Senin, 26 Mei 2014
On Senin, Mei 26, 2014 by Kelompok 3 No comments
Kasus Mustika Ratu adalah kasus cybercrime pertama di Indonesia yang disidangkan. Kasus ini merupakan contoh kasus defacing. Belum usai perdebatan pakar mengenai perlu tidaknya cyberlaw di Indonesia, tiba-tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai disidangkan kasus cybercrime. Pelakunya, menggungakan domain name mustikaratu.com untuk kepentingan PT. Mustika Berto, pemegang merek kosmetik Sari Ayu. Akibat penggunaan domain name mustikaratu.com tersebut, PT. Mustika Ratu tidak dapat melakukan sebagian transaksi dengan calon mitra usaha yang berada di luar negeri. Pasalnya, mereka tidak dapat menemukan informasi mengenai Mustika Ratu di website tersebut. Mereka kebingungan ketika menemukan website mustikaratu.com yang isinya justru menampilkan produk-produk Belia dari Sari Ayu, yang notabene adalah pesaing dari Mustika Ratu untuk produk kosmetik. Tjandra Sugiono didakwa dengan Pasal 382 bis KUHP mengenai perbuatan curang (bedrog) dalam perdagangan, yang ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan. Selain itu, jaksa juga memakai Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal ini melarang pelaku usaha untuk menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan atau menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu. "Dia(Tjandra, Red) memakai nama mustika ratu .com. jadi PT. Mustika Ratu merasa namanya dipakai orang lain dan dia melaporkan ke penyidik, maka jadilah perkaranya di pengadilan," komentar Suhardi yang menjadi Jaksa Penuntut Umum untuk perkara ini.
On Senin, Mei 26, 2014 by Kelompok 3 in video No comments
Dalam mengerjakan Tugas Akhir, seringkali terbengkalai karena kemalasan. Ya..memang semangat sewaktu mengerjakan Tugas Akhir kadang naik dan sering turun. Untuk mengatasi kurang nya semangat dalam mengerjakan Tugas Akhir, kita harus mempunyai motivasi untuk itu. Ada banyak hal yang bisa kita jadikan motivasi untuk cepat menyelesaikan Tugas Akhir. Salah satunya ialah Orang Tua.
Berikut kami sharing puisi yang dikemas dalam sebuah video mengenai hal diatas, semoga video ini bisa menjadi motivasi untuk kita dalam mengerjakan Tugas Akhir.
On Senin, Mei 26, 2014 by Kelompok 3 in video No comments
Mengerjakan Tugas Akhir (TA/Skripsi) adalah sebuah kewajiban mahasiswa menjelang kelulusan. Guna mempersiapkan diri dan menjaga konsistensi agar TA selesai pada waktunya, komitmen harus dibangun sedari awal.
Minggu, 25 Mei 2014
On Minggu, Mei 25, 2014 by Kelompok 3 in kasus No comments
Di Washington gadis 12 tahun dijatuhi hukuman berupa masa percobaan penjara untuk insiden cyberstalking di mana dia dan temannya, gadis 11 tahun, menggunakan akun Facebook teman sekelasnya untuk , meng-upload foto porno dan permohonan untuk seks .
Ibu korban , mengatakan dia sangat emosional atas pencemaran nama baik anaknya ini, bahkan dia tidak puas dengan putusan hakim .
Pelaku yang mengaku bersalah , didakwa dengan cyberstalking dan Komputer Trespass Gelar Pertama . Dia dijatuhi hukuman enam bulan masa percobaan penjara serta wajib dalam pengawasan orang dewasa ketika menggunakan komputer.
Pihak kepolisian mengatakan,
" Pelaku pergi online dan menggunakan sosial media untuk melakukan kerusakan dan menggunakannya sebagai senjata. Pelaku akan di terapi untuk tidak menyalahgunakan internet lagi ".
On Minggu, Mei 25, 2014 by Kelompok 3 in kasus No comments
Seorang aktivis muda dari New York telah dijatuhi hukuman 30 bulan penjara karena memata-matai dan memeras wanita setelah menemukan foto bugil secara online.
Banyak mahasiswa di Michigan, termasuk Ann Arbor dan mahasiswa dari tempat lain yang tahu mengenai kasus yang menimpa Adam Savader. Hakim Marianne Battani menghukum Adam Savader di pengadilan federal Detroit.
Battani mengatakan Savader memanfaatkan emosional perempuan yang besar karena mereka tidak tahu identitas Savader selama berbulan-bulan. Savader, 22 tahun, meminta maaf dan mengatakan dia jera dengan kejahatan yang dilakukannya.
Daslam aksinya, Savader digunakan mengirim pesan teks melalui layanan telepon Google. Kemudian dia mendapatkan akses untuk memata-matai ponsel korban dan mendapatkan foto bugil melalui akun yang telah di hack tersebut.
On Minggu, Mei 25, 2014 by Kelompok 3 in kasus No comments
Jakarta - Aparat Reserse Mobile/Tanah Bangunan (Resmob/Tahbang) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap pembobolan kartu kredit senilai Rp 80 miliar lebih. Kejahatan tersebut diotaki oleh mantan pegawai bank swasta bernama Yudi Dwilianto (42).
"Yudi merupakan mantan pegawai bank yang pernah bekerja selama satu tahun di salah satu bank swasta, tapi kemudian diberhentikan pada 2009," kata Kepala Subdit Resmob/Tahbang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Herry Heryawan kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (29/9/2011).
Herry mengungkapkan, Yudi yang pernah menjabat sebagai investigator kartu kredit di bank swasta itu mengetahui celah-celah yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan kejahatannya.
"Yudi mengetahui bagaimana cara mengambil identitas pada mesin EDC (electronic data chapter)," kata Herry.
Dengan kepiawaiannya dalam mengkloning data pada T.ID (terminal identity) dan M.ID (merchant identity), Yudi bekerjasama dengan komplotan penjahat kartu kredit. Salah satu rekannya adalah residivis kasus yang sama yakni Ranan Pasca Lolong (33).
"Yudi ini pernah terlibat kasus sama pada 2010. Saat itu, dia membobol kartu kredit bank swasta senilai Rp 70 miliar," kata Herry.
Sementara Ranan juga tercatat pernah melakukan kejahatan di negara lain. Ia pernah menjadi DPO 3 negara di Asia.
"R ini residivis, pernah ditahan di Singapura selama 3 tahun. Dia DPO 3 negara yaitu Singapura, Malaysia dan Taiwan dalam kasus refund transaksi online," jelas Herry.
Dua kawanan ini kemudian bersindikat bersama 11 tersangka lainnya diantaranya Firmansyah, Harun Wijaya, Yayat Ahdiyat, Husen Ibrahim, M Zen Sani, Haris Mulyadi, Budi Hadiono alias Budi Zenos, Suparjo, Kusno alias Kusnandar dan Andi Rubian.
Para tersangka melakukan kejahatan dengan cara melakukan pencurian data T.ID dan M.ID mesin EDC yang terdapat di merchant SPBU di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dengan berpura-pura sebagai pegawai Bank Danamon, tersangka mengambil mesin EDC yang rusak, kartu ATM dan PIN-nya SPBU.
"Pelaku mengaku sebagai petugas bank dengan membawa surat tugas palsu," katanya.
Dalam kejahatannya itu, para tersangka berhasil mengeruk uang sebesar hampir Rp 1 miliar. "Bila dijumlahkan dengan kasus sebelumnya pada 2010 tersangka diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp 80 miliar," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Farida Peranginangin mengatakan pihaknya telah menerima laporan modus tersebut sejak 2010 lalu.
"Dan ini sudah di-follow up. Nah celah ini yang dimanfaatkan para pelaku, tentunya industri dan kami harus melihat bagaimana kasus ini bisa terjadi," kata Farida.
Dalam kesempatan itu, Farida juga mengimbau kepada merchant untuk lebih berhati-hati dalam menerima transaksi kartu kredit. Bila kartu kredit nasabah tidak bisa diakses dengan cara dip, patut dicurigai kartu tersebut bermasalah.
On Minggu, Mei 25, 2014 by Kelompok 3 in kasus No comments
Bomb yang satu ini bukan sembarang bomb yang akhir-akhir ini beritanya sering kita dengar di berbagai media massa. Bomb ini akan ditempatkan atau dikirimkan secara diam-diam pada suatu sistem komputer yang menjadi target dan akan meledak bila pemicunya diaktifkan. Berdasarkan pemicu yang digunakan, Logic bomb dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu software bomb, logic atau condition bomb, time bomb. Software bomb akan meledak jika dipicu oleh suatu software tertentu, dan Logic atau kondition bomb akan meledak jika memenuhi suatu kondisi tertentu, sedangkan time bomb akan meledak pada waktu yang telah ditentukan. Akibat yang ditimbulkan oleh logic bomb umumnya cukup fatal. Dan seperti layaknya sebuah bomb, logic bomb hanya dapat dicegah sebelum meledak.
Contoh pada kasus ini adalah seperti yang dilakukan oleh Donald Burleson seorang programmer perusahaan asuransi di Amerika. Ia dipecat karena melakukan tindakan menyimpang. Dua hari kemudian dia mengirimkan sebuah logic bomb yang bekerja secara otomatis dan mengakibatkan kira-kira 160.000 catatan penting yang terdapat pada komputer perusahaan terhapus.
Dalam kasus lainnya, seorang asing yang berada di Simla, India, selama hampir tiga puluh tahun membuat sistem dan sistem ini diperkenalkan kepada Dewan Perumahan Simla dengan imbalan dapat membeli tanah dengan harga yang lebih rendah. Ketika ia membuat aplikasi itu dan ditolak dengan alasan bahwa sistem itu hanya tersedia untuk warga negara India. Dia memutuskan untuk membalas dendam. Akibatnya ia mengirim ribuan mail kepada Dewan Perumahan Simla dan berulang terus mengirim e-mail sampai server mereka down.
Langganan:
Postingan (Atom)
Search
Popular Posts
-
Dalam mengerjakan Tugas Akhir, seringkali terbengkalai karena kemalasan. Ya..memang semangat sewaktu mengerjakan Tugas Akhir kadang naik da...
-
Cyber crime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu abad. Pada tahun 1870-an, beberapa remaja telah merus...
-
Mengerjakan Tugas Akhir (TA/Skripsi) adalah sebuah kewajiban mahasiswa menjelang kelulusan. Guna mempersiapkan diri dan menjaga konsistensi...
-
Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang di...
-
1. Unauthorized acces to computer system and service Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringa...
-
Madrid (ANTARA News) - Badan anti kriminal Eropa (Europol) berhasil menangkap sekelompok anggota jaringan penipuan internet yang mengak...
-
Di Washington gadis 12 tahun dijatuhi hukuman berupa masa percobaan penjara untuk insiden cyberstalking di mana dia dan temannya, gadis ...
-
Kasus Mustika Ratu adalah kasus cybercrime pertama di Indonesia yang disidangkan. Kasus ini merupakan contoh kasus defacing. Belum usai perd...
-
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybe...
-
Seorang aktivis muda dari New York telah dijatuhi hukuman 30 bulan penjara karena memata-matai dan memeras wanita setelah menemukan fot...
Diberdayakan oleh Blogger.
Arsip Blog
-
▼
2014
(18)
-
▼
Mei
(14)
- Defacing PT Mustika Ratu
- Puisi Motivasi Untuk Segera Wisuda
- Tugas Akhir Itu Butuh Komitmen
- Kasus Illegal Content (Anak Wanita Memfitnah Teman...
- Kasus Cyber Espionage (Pria di New York Merampok ...
- Kasus Infrengments of Privacy (Pembobolan Kartu Kr...
- Kasus Cyber sabotage and extortion (Logic Bomb)
- UU Hak Cipta
- UU ITE
- Kasus Offense Against Intellectual Property (Jarin...
- Jenis-Jenis Cybercrime
- Bentuk-Bentuk Cybercrime
- Sejarah Cybercrime
- Pengertian Cyberlaw
-
▼
Mei
(14)



